HUKUM M.ROZI,MH.UNISSULA



AWAS API NERAKA, HANYA ORANG YANG BERIMAN YANG TERSELAMATKAN 







  c  cc. PP









Gambar Gambar Lucu Bergerak




_________________________________________________________________

DI KUTIP OLEH : M. ROZI, SH. MH.

Magi siswa MA Alikhwan yang punya kendaraan diharuskan baca tentang UU Lalu Lintas demi kenyamanan dan keamanan di jalan terkait dengan adanya pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor. kenali oknum yg tidak bertanggung jawab

Tips bagi siswa yang lupa membawa surat-surat kendaraan bermotor,.. jangan cemas ada solusinya ? 

Setiap petugas dalam melakukan operasi resmi kendaraan bermotor pasti sudah memiliki surat Izin Resmi dari atasan nya, surat ijin tersebut yang tercantum dalam PP no.42 tahun 1993.

Apabila anda naik sepeda motor dengan benar tau-tau ada petugas menghentikan saudara menanyakan surat surat kendaraam anda kebetulan anda lupa tidak membawa surat-surat kendaraan . Anda harus tenang ambil nafas dalam -dalam sebelum anda memberikan apapun kepada petugas anda wajib tanya kepada petugas apakah bapak membawa surat tugas  yang terkait dengan PP no. 42 tahun 1993, kalau petugas tidak punya atau tidak menunjukkan surat tersebut maka, sebaiknya anda jangan memberikan  surat atau apapun yang diminta oleh petugas tersebut. 

1. Bunyi pasal 13 PP 42 / 1993

    # Pemeriksa    yang     melakukan     pemeriksaan      kendaraan    bermotor   di  jalan  wajib  di
       lengkapi  dengan
       surat   perintah tugas yang dikeluarkan oleh : 
       a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yg dilakukan oleh
           petugas Polisi Negara Republik Indonesia
       b. Tidak saya cantumkan karena untuk pegawai Negeri Sipil bukan untuk umum


2. Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 

      Menentukan  bahwa  pada  tempat  pemeriksaan  wajib  di  lengkapi  dengan tanda yang me-
      nununjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor,  tanda  dimaksud  harus di tempatkan
      pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebekum tempat pemeriksaan. 


3. Pasal 15 ayat (4) PP42.1993


      Khusus pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus di lengkapi 
       yang menunjukkan adanya pemeriksaan juga wajib dipasang lampu isarat bercahaya 
       kuning terang.

4. Pasal 16 PP 42/1993 


     (1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian 
           seragam atribut jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan 
           perlengkapan pemeriksaan   
     (2)  Pakaian seragam atribut tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksa 
           sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan  oleh :
           a. Kepala Kepolisian RI bagi pemeriksa sebagai mana dimaksud dalam pasal 2
               huruf a
           b. Menteri bagi pemeriksa sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 huruf b    

Perdamaian Dalam Hukum Pidana




Adalah hal yang seolah lazim bila seorang yang melanggar peraturan lalu lintas kemudian memberi apa yang sering disebut uang

damai kepada aparat kepolisisan lalu lintas, dan seketika itu pula perkara menjadi usai. Seorang yang melakukan pelanggran lalu
lintas, kecelakaan, bisa terbebas dari jeratan hukum bila sudah memberi sejumlah uang kepada aparat, ataupun kepada pihak
korban. Apakah hal ini dibenarkan dalam hukum pidana?. Diakui atau tidaknya lembaga perdamaian dalam praktek peradilan hukum
pidana tidak cukup hanya dilihat sepintas lalu semata, melainkan harus dilihat secara universal. Ada dua metode berfikir yang saling
bertolak belakang dalam menyikapi persoalan ini, yakni metode berfikir yang yuridis formal dan metode berfikir yang yuridis materiil.

Metode yuridis formal beranggapan bahwa hukum pidana adalah hukum publik yang berkonsekuensi bahwa pelanggaran terhadap
ketentuan hukum pidana harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak diperkenankan untuk diselesaikan oleh
kedua belah pihak saja, pihak korban dengan pihak pelaku, akan tetapi harus melibatkan aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan
hakim). Para penganut metode berfikir yang yuridis formal ini memandang, bahwa hukum sama dengan undang-undang sehingga
menolak keberadaan lembaga perdamaian dalam hukum pidana, karena menurut aliran ini seluruh kasus pidana harus diajukan ke
sidang pengadilan tanpa kecuali.

Sementara metode berfikir yang yuridis materil memandang bahwa hukum tidak identik dengan hanya sebatas undang-undang
semata, karena di luar peraturan perundang-undangan masih banyak hukum. Apabila aliran yang pertama memandang bahwa yang
penting dalam penegakan hukum adalah dalam rangka tercapainya kepastian hukum, sedangkan dalam metoe berfikir yang yuridis
materil lebih kepada tercapainya keadilan melalui proses penegakan hukum. Perdamaian dalam hukum pidana dapat diartikan
sebagai penyelesaian kasus kejahatan antara dua pihak berperkara yang dilakukan di luar acara peradilan. Lembaga perdamaian
secara yuridis formal memang tidak diakui dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana, sehingga acapkali dalam
implementasinya dipandang illegal oleh karena tidak mempunyai landasan dalam hukum pidana positif. Namun apakah karena itu
perdamaian tidak diperbolehkan dalam hukum pidana?.

Contoh sederhana, apabila si A menabrak si B dengan mobil hingga akhirnya si B meninggal dunia, akan tetapi berdasarkan
kesepakatan yang tulus dan ikhlas, pihak keluarga si B memberi maaf kepada si A. Alasannya dengan memberikan maaf kepada
pelaku justru akan menyejukan suasana antara pelaku dan korban dan terhindar dari perasaan dendam. Secara logika, tentu dengan
perdamaian ini memang akan melahirkan suasana sejuk antara kedua belah pihak sekaligus telah tercapai suatu keadilan, terutama
bagi si A dan juga keluarga si B. Lantas apakah konsep perdamaian dalam kaitanya dengan contoh diatas dapat diterima? Jika kasus
tersebut diatas diselesaikan melalui proses peradilan pidana, apakah dengan adanya putusan pengadilan, lalu masalahnya menjadi
selesai? Belum tentu, sebab seringkali terjadi bahwa putusan pengadilan itu bukannya menyelesaikan masalah tapi justru
menimbulkan masalah. Apabila kemudian si A divonis bersalah dengan hukuman sekian tahun penjara oleh majelis hakim, bisa saja
si A merasa tidak adil sebab si A tetap yakin bahwa dia tidak bersalah saat terjadinya kecelakaan hingga menyebabkan si B
meninggal dunia. Begitu pula sebaliknya bila si A diputus bebas, maka keluarga si B akan merasa pihak pengadilan telah berbuat
tidak adil telah membebaskan seseorang yang telah nyata menghilangkan nyawa salah satu anggota keluarga mereka.

Disinilah permasalan itu sesungguhnya, yakni masalah keadilan. Apalagi masyarakat sudah terlanjur menilai proses peradilan itu
bukan proses pencarian masalah benar atau salah, tapi adalah berkaitan dengan masalah kalah dan menang. Aparatur penegak
hukum kita pada umumnya sudah terlanjur dan terbiasa berpikir bahwa yang dikatakan hukum itu adalah undang-undang. Memang
tak dapat disangkal, bahwa segala persoalan kehidupan kemasyarakatan sebaiknya diatur secara tertulis dalam bingkai peraturan
perundang-undangan. Namun bila perdamaian ini tidak diatur dalam undang-undang, tapi ia mampu menciptakan suasana keadilan
diantara para pihak yang bersengketa, tidak ada salahnya bila kita menerima kehadiran lembaga perdamaian, sebab substansi yang
akan dicapai itu bukan hanya kepastian hukum, tapi juga rasa keadilan. Hukum itu diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk
hukum sebagaimana Satjipto Raharjo (2007).

Damai dalam hukum pidana secara diam-diam sebenarnya sering diterapkan oleh anggota masyarakat, terutama dalam peristiwa
kecelakaan lalu lintas. Perdamaian seringkali terjadi antara pihak penabrak dengan pihak korban yang di ikuti dengan pembayaran
sejumlah uang oleh pihak penabrak kepada korban sebagai penggantian biaya pengobatan di rumah sakit atau biaya santunan bagi
korban yang meninggal dunia. Biasanya pihak korban telah merasa adil sementara pihak pelaku sendiri dengan tulus ikhlas
membayarkan sejumlah uang. Meskipun demikian, akibat aparat yang masih berpikir yuridis formal, maka pihak penabrak terkadang
tetap akan diajukan ke sidang pengadilan karena memang secara formal tidak ada ketentuan pengecualian, semua kasus pidana
harus diselesaikan lewat proses peradilan, tidak peduli apakah si penabrak itu telah membayar sejumlah uang kepada korban atau
tidak.

Dengan seringnya terjadi perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas, ini menunjukan bahwa sebenarnya masyarakat
menghendaki adanya lembaga ADR (Alternative Dispute Resolution) dalam hukum pidana. Sampai saat ini, secara yuridis formal,
tidak ada satupun kasus pidana yang dapat diselesai di luar jalur peradilan. Sudah saatnya pembentuk Undang-Undang merespon
kenyataan-kenyataan lapangan yang menghendaki adanya ADR dalam perkara pidana. Walaupun tidak seluruh perkara pidana yang
diberi peluang untuk diselesaikan secara ADR, namun terdapat indikasi terhadap tindak pidana tertentu sekarang justru lebih banyak
orientasinya dilakukan secara damai, maka untuk hal-hal seperti inilah yang perlu direspon dan dirumuskan untuk diberikan landasan
legalitas sehingga tidak lagi dilakukan secara illegal, seperti yang selama ini terjadi.(**)
_________________________________________________________________________________Dibuat pada :10 June 2013





Permasalahan hukum tidak dipisahkan dari masyarakat pada suatu wilayah dan waktu tertentu yang digali dan dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat. Hal tersebut merupakan tantangan bagi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk mampu menciptakan ketertiban, keamanan dan perlindungan  kepada masyarakat yang dengan  kewenangannya sebagai penyelengara Negara dan  mempunyai peran penting terhadap peradilan pidana untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana  baik itu penganiayaan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Namun  banyak kasus pidana yang diselesaikan di luar pengadilan oleh pihak kepolisian di Polsek Oebobo Kota Kupang. Sesuai dengan permasalahan iniyang dapat menimbulkan pertanyaan: Bagaimanakah peran penyidik polri dalam penyelesaiakan pidana di luar pengadilan? Dan bagaimana bentuk penyelesaian masalah pidana secara kekeluargaan terhadap tersangka dan korban? Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran penyidik polri dalam penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan secara kekeluargaan terhadap tersangka dan korban. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologisdi Polsek Oebobo Kota Kupang dengan spesifikasi penelitian yang menitik beratkan pada peran penyidik dan bentuk penyelesaian masalah pidana secara keluargaan di luar pengadilan terhadap tersangka dan korban dengan menggunakan data primer, sekunder dan studi kepustakaan dengan populasi, sampel dan responden  baik itu dari pihak kepolisian, tersangka dan korban sejumlah 12 orang yang dilakukan dengan teknik wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi yang diolah melalui tahapan editing, coding dan tabulasi data yang dianalisis secara deskriptif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peranan kepolisian sebagai penegak danmemberikan perlindungan, pengayoman dan kepada masyarakat. Sehingga dalam penyelesaian masalah pidana secara kekeluargaan, maka langkah-langkah yang dilakukan adalah: Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep mediasi atau negosiasi; Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan mediasi atau negosiasi harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional; Penyelesaian kasus pidana yang menggunakan mediasi atau negosiasi harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT/RW setempat; Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan mediasi atau negosiasi harus menghormati norma sosial/adat serta memenuhi azas keadilan,melalui mediasi dan negosiasi. Dengan demikian disimpulkan bahwa penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan disebabkan beberapa faktor yaitu: Pelaku. Dalam hal ini pelaku bertujuan akan menghindari adanya ancaman pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim karena ada sebagian masyarakat masih menganggap bahwa orang yang pernah terlibat dalam suatau perkara pidana itu dianggap suatu hal yang tercela; Korban. Pihak korban menerima peristiwa tersebut sebagai suatu musibah atau halangan sehingga bersedia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan para pihak; dan Polisi sebagai penyidik yang mempunyai kewenangan diskresi. Polisi disini memberi kebenaran kepada para pihak yaitu pihak pelaku dan korban tentang bentuk penyelesaiannya, karena tidak cukup bukti, maka disarankan sebagai berikut: (1) Penerapan diskresi pada kasus tindak pidana, pihak kepolisian harus benar-benar obyektif bukan subyektif atau melihat tersangka atau pelaku tapi melihat bagaimana kasus yang akan diterapkan tindakan diskresi di perkenankan atau tidak di perkenankan di liat dari sisi perkara yang di hadapinya. (2) Penerapan diskresi pada kepolisian baik bersifat non yustisial maupun yustisial harus benar-benar berlandaskan norma-norma yang berlaku, baik pranata lokal maupun norma-norma yang sudah di undang-undangkan. (3) Dalam hal penegakan hukum penerapan diskresi ini harus!ah transparansi dan aturan yang jelas harus di buat, serta penerapan diskresi yang keliruh harus di berikan sangsi dan pemecatan anggota maupun tindak pidana dan harus di atur di dalam undang-undang yang khusus. (4) Apabila di dalam penerapan diskresi merugikan korban maka pihak dari kepolisian terutama penyidik harus di berikan sangsi administrasi maupun sangsi jabalan. Pemerintah harus meninjau kembali tentang aturan-aturan serta regulasi-regulasi tentang penerapan diskresi, karena diskresi banyak menimbulkan kontradiksi para ahli-ahli dan pakar ilmu kepolisian.
_______________________________________________________________________________

Gambar Gif Luacu Batman


INILAH.COM, Jakarta - Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 sudah diundangkan dan mulai hari ini diterapkan oleh Polri. 


Untuk itu sosialisasi terus dilakukan termasuk pasal-pasal mana saja yang penting diketahui oleh pengendara. Inilah pasal yang penting diketahui masyarakat luas seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya.

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000

3. Setiap Pengemudi 
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000

o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klikhttp://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
64 Komentar
mamii didho
Kamis, 24 Mei 2012 | 10:48 WIB
saya kemaren kena tilanq,lalu sy meminta surat tilang warna biru tetapi polisi itu tdk memberikan dan saya jg tidak mau tanda tangan,waktu itu sy lg buru2 stnk saya diambil krna melanggar pasal 280,ke esokan harinya saya mau ambil stnk sy tp kt polisinya saya disuruh sidang,bagaimana sebaiknya? saya kan cuma minta surat tilang biru ko malah diprsulit begini, bukan kah polisi itu mengayomi masyarakat tp kenapa malah memeras masyarakat?
Yan gi
Rabu, 23 Mei 2012 | 08:08 WIB
Klo masyarakat yg salah polisi tilang tanpa kebijakan tpi kenyataan yg paling banyak melanggar aparat sendiri, coba aja prosestase bukan kuantitas, jadi yg nilang yg suka menilang siapa ??
lee
Rabu, 28 Maret 2012 | 15:04 WIB
saya di tilang tepat di lampu merah karena saya sedikit maju ke depan sebab di samping kiri ada truk besar yg mau lewat di jalur kiri,saat itu saya sedikit maju ke depan,pas saat itu saya di tilang,cuman saya lupa bawa stnk,namun ga berapa lama sodara saya antar stnknya,lalu saya di kenai pasal 288,padahal surat saya diantar di tkp,gimana tu gan??
galih
Senin, 20 Februari 2012 | 23:32 WIB
saya cuma mau memberi info, kepada temann teman yang bingung soal surat tilang biru..surat tilang itu masih berlaku dan pasti terus berlaku..jika ada polisi yang marah waktu diminta, atau bilang sudah tidak ada,branikan diri untuk minta foto wajahnya, serta catat nama'a, sebagai bukti penipuan..saya jamin polisi itu akan salah tingkah..kita bisa lapor atau publikasikan di media lokal atas penipuan publik, yang jelas bisa di proses secara hukum..terima kasih..
sally
Senin, 20 Februari 2012 | 13:34 WIB
pas jalan lg macet, ujung sepatu sy pernah nggak sengaja menyenggol mobil suzukuigrand apv milik polisi yang bernama bpk. KAMSI, sungguh itu tidak sengaja... tidak ada goresan sedikitpun apalagi mobil penyok2.. mobil.bapak kamsi masih mulus, sebelumnya sy tidak tau, kalau mobil yg sy senggol dg ujung sepatu sy adalah mobil polisi, karena mobil masih mulus, dengan niat tulus sy n suami pun menghampiri ke depan dan minta maaf.. apa yang terjadi, bapak polisi itu dg semena-mene menyodorkan rokoknya ke wajah suami saya, sim suami pun langsung diambil,dy memerintahkan kami untuk minggir, setelah minggir, masih dengan tampang marah, bapak itu menunjuk-nunjuk wajah suami saya, saya sungguh tidak tega melihat suami sy diperlakukan seperti itu, sy pun menangis, dan momehon maaf pada bapak polisi itu, "pak saya yg nyenggol pake ujung sepatu, mobil bapak nggak ada lecet n goresan" dengan suara terisak-terisak... Mungkin karena tidak tega melihat sy menangis, akhirnya polisi itu berhenti ngomel sama suami sya,tapi sungguh itu merupakan kejadian yang membuat sya semakin tidak bisa percaya kepada aparat kita... bukanyya membuat damai, tapi malah semena-mena
tuyul
Sabtu, 18 Februari 2012 | 13:52 WIB
gimana klo barter yuridiksi antar 2 instansi pemerintah, POL PP barter ma polisi. POL PP gantian nilang masyarakat, polisi gantian ngobrak PK5 and ngejar2 bencong lage mangkal, lucu ga tuh? sudah jengah masyarakat ama sikap pongah aparatur negara ini.
kuli kecil
Sabtu, 18 Februari 2012 | 12:20 WIB
ane pernah ketilang di perempatan keluar TOL Cibitung, dari arah cikarang ke bekasi, disisi yg gak ada lampu merahnya, posisi ane paling depan, yg belakang udah berisik tantin-tantin saking udah lama gak dikasih jalan ama polisi, yaudah ane sodok dikit2...eh pas nyebrang spakbor depan ane ditendang terus helm ane di keplak, ane sendirian sebab motor yang kiri kanan mundur lagi karena. tapi gak harus kekerasan gitu kali caranya...proses tilang, tapi pas waktunya sidang dikejaksaan ternyata berkas ane gak ada, ane disuruh balik lagi ke pos polisinye...ane najis balik lagi, ujung2nye duit bakalan masuk kantong pribadinye...makan tuh SIM ane
taufik
Jumat, 6 Januari 2012 | 18:55 WIB
kalau berhenti/mengerem mendadak di tikungan dan akhirnya di tabrak dari belakang terjerat pasal berapa?
agam maulana
Kamis, 5 Januari 2012 | 10:26 WIB
mau bayar di sini apa dipengadilan heheheheheheh
anti aparat
Jumat, 25 November 2011 | 08:28 WIB
kalau kalian wajar,ditilang krn melanggar lmpu lalu lintas,,lha saya ditilang dijalur lambat yg semestinya dijalur itu kan ada toleransi,dan anehnya saya diposisi arah yg bnr,mungkin krn plat mtr saya luar kota shhg aparat bangsat tsb ngotot mau malak saya dg berlindung dibalik surat tilang.MANA KEADILAN DINEGARA INI????? MUNGKIN SAATNYA RAKYAT HRS ANGKAT SENJATA MEMBASMI APARAT2 BUSUK.KUSUSNYA SATPOLLAMTAS DI KOTA KLATEN

UNDANG UNDANG LALU LINTAS TERBARU 1 APRIL 2010

Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penulis red’.

Penggunaan Lampu Utama.

Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi  tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB XX
KETENTUAN PIDANA


Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Silahkan di pahami satu persatu isi dari UU lalu lintas terbaru 2010 ini, semoga anda tidak melakukan pelanggaran yang dimaksutkan diatas. Dan semoga bermanfaat.




Denda Tilang Lalu Lintas

Berikut ini adalah “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugasb. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaanLalu lintas;d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembagainternasional yg menjadi tamu Negara;f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dang. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurutpertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ;b. Kebisingan suarac. Efisiensi sistem rem utama;d. Efisiensi system rem parkir;e. Kincup Roda Depan;f. Suara Klakson;g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;h. Radius putar;i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Baranga. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Baranga. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau – Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagikendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di JalananPengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)



Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas



Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Ilustrasi Tilang
Selasa, 19 Maret 2013 19:20

Otosia.com - Ketidaktahuan masyarakat aturan lalu lintas yang berpeluang besar untuk dilanggar dan besarnya biaya denda. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang merasa banyaknya pungli dijalan.
Persoalan denda tilang adalah bentuk tertib dan patuh hukum khususnya undang undang lalu lintas, agar tercipta kondisi aman, nyaman dan tentram. Berikut sekilas pasal dan besaran denda tilang yang dirilis dari homepage Humas PoLda Metro Jaya, Selasa (19/03).
1. Umum
Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ). yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
2. Pengendara Sepeda Motor
a. Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) Rp 100.000.
b. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia pasal 291 ayat (1) jo pasal.106 ayat (8) Rp 250.000.
c. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) Rp 250.000.
d. Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo pasal 106 ayat (9) Rp 250.000.
e. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp 250.000.
3. Penumpang
Penumpang kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi, Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp 250.000.
4. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
5. Angkut Barang
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) huruf (a,b,c,d,e dan f ). Rp 500.000.
Ceking Kendaraan(kpl/rd)

Opsi Bagi Pelanggar yang Tidak Bisa Hadiri Sidang Tilang
Saya ditilang karena melanggar marka dan diberi surat merah oleh polisi. Karena pada tanggal sidang saya tidak bisa hadir, tidak ada yang mewakili, dan ditilang di kota yang berjarak agak jauh dari tempat tinggal, maka kata pak polisi kalau tidak bisa hadir dan tidak ada yang mewakilkan bisa diambil di Kejaksaan. Apakah ada denda tambahan jika mengambilnya di kejaksaan?
ADE ARIZKI
Jawaban:
TRI JATA AYU PRAMESTI(DIKUTIB OLEH: M.ROZI, SH,MH.) UNTUK ma ALIKHWAN, KLITEH
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menguraikan hal-hal berikut ini:
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, UU LLAJ sebenarnya memungkinkan pelanggar untuk tidak hadir dalam acara pemeriksaan di pengadilan. Denda titipan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 267 ayat (3) UU LLAJmerupakan salah satu opsi penyelesaian pelanggaran lalu lintas untuk pelanggar yang tidak dapat hadir pada sidang.
Dalam hal pelanggar tidak dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (lihat Pasal 267 ayat [3] UU LLAJ), dan bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat Pasal 267 ayat [5] UU LLAJ).
Terkait dengan pertanyaan Anda apakah ada denda tambahan jika mengambil surat-surat kendaraan (alat bukti) di Kejaksaan, kita dapat merujuk pada ketentuanPasal 267 ayat (4) UU 22/2009 yang menyebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, jika Anda melanggar marka atau rambu lalu lintas sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jadi, untuk pelanggaran rambu lalu lintas denda maksimalnya adalah Rp500 ribu.
Sedangkan, alat bukti dan surat tilang yang ditandatangani oleh Petugas Kepolisian Negara RI dan Pelanggar hanya digunakan untuk kepentingan Kejaksaan saja, bukan untuk dimintakan denda tambahan. Demikian sebagaimana diatur dalamPasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).
Selain itu, tata cara mengenai pengembalian Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita telah diatur dalam Pasal 36 PP 80/2012 yang berbunyi:
(1) Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi atau pemilik setelah:
a.    penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan
b.    membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan; dan/atau
c.    memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar
(2) Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
(3) Penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sebenarnya jika Anda telah memenuhi syarat-syarat dalamPasal 36 ayat (1) di atas, maka seluruh alat-alat bukti yang disita oleh petugas kepolisian RI dapat dikembalikan lagi kepada Anda.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:



Daftar Denda Tilang untuk Pesepeda Motor

Jika tak menggunakan helm standar, denda Rp 250 ribu siap menunggu Anda.

ddd
Minggu, 11 April 2010, 07:22Arfi Bambani Amri
Sepeda Motor
Sepeda Motor

VIVAnews - Denda tilang untuk pesepeda motor cukup menakutkan. Jika Anda tak menyalakan lampu utama di siang hari, denda Rp 100 ribu menunggu.

Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas terkait pengendara sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan seperti dilansir Traffic Management Centre Polda Metro Jaya:

- Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2).

- Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).

- Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).

- Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9)

- Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.


Biaya Tilang Terbaru di Indonesia

gak ada gunanya melanggar lalu lintas, rugi
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku pelanggaran lalin, berdasarkan UU Lalin yang tTelah Diundangkan Jan 2013..UU Ttg Lalu Lintas yg baru dan akan berlaku tgl 1 Maret 2013 :

• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.
• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.
• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
• Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
• Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.
• Ugal”an & Balap”an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya denda 3jt.
• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda 500 rb.
• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.
• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb.
• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.
• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.
• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.
• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb



UU & Denda khusus Kendaraan Roda Dua

Mungkin banyak di antara TCVers sebagai penunggang kuda besi, tapi taidak tahu dengan hukum yang ada di jalan.  Kali ini, ane mo berbagi hasil dari ke insomnia ane yg ane comot dari sumber yang dapat di percaya .

UU & Denda khusus Kendaraan Roda Dua

1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.



Calo Tilang Beraksi Dari Parkir Sampai Ke

 Ruang Pengadilan

Humas PN Jakpus: Masyarakat Malas Ikuti Sidang
Sabtu, 20 April 2013 , 09:01:00 WIB



ILUSTRASI/IST
  
RMOL.Percaloan kasus tilang di Pengadilan masih tumbuh subur. Praktek ini sulit diberantas sepanjang masyarakat dan penegak hukum sama-sama menyukai cara instan dalam menyelesaikan masalah.

Kemarin, Agus salah seorang pelanggar lalu lintas hendak mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 9,30 pagi, Agus sudah tiba di gedung pengadilan, karena memang jadwal sidang yang tertera dalam surat tilangnya adalah pukul 10 pagi.

Agus menceritakan, sesaat setelah sampai di pengadilan, tak jauh dari gedung pengadilan, sejumlah calo sudah menawarkan jasa di pinggir jalan hingga ke area parkir. Kata dia, para calo awalnya menunjukkan tempat parkir sepeda motor, setelah itu langsung menawarkan jasa “mengurus cepat” surat tilang pada sejumlah pengendara yang berniat menghadiri persidangan.

Karyawan swasta ini menceritakan, calo akan mengecek dulu surat tilang untuk memastikan pasal yang dilanggar pengunjung.

Calo hapal di luar kepala. Untuk kasus pelanggaran karena tak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), mereka menawarkan Rp 115 ribu.

Sedangkan di dalam undangundang tentang lalu lintas, pelanggaran ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. “Kalau sidang kena Rp 100 ribu mas, tapi sidang lama.

Kalau dengan saya, mas tinggal tunggu saja sebentar,” ujar calo sebagaimana ditirukan Agus.

Agus menjelaskan, perlu mengantre panjang bagi pelanggaran lalu lintas yang ingin mengikuti sidang secara tertib. Terlebih sebelum sidang, peserta juga wajib mengambil nomor urut dahulu di sebuah loket yang tak jauh dari ruang sidang.
“Kalau antre panjang dan lama, jadi saya memilih bayar saja biar urusan cepat selesai,” bebernya.

Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan tidak kaget melihat maraknya praktik percaloan kasus tilang di Pengadilan. Hal tersebut, terjadi karena ada celah dalam prosedur penyelesaian kasus tilang di Indonesia.

“Orang Indonesia pasti sudah paham dengan calo tilang. Orang Indonesia rata-rata pernah mengalami sendiri bagaimana maraknya calo menawarkan jasa di gedung pengadilan tempat sidang berlangsung,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Asep menilai, penyebab suburnya praktek percaloan karena buruknya prosedur penyelesaian sidang tilang di pengadilan. Antrsan sidang tilang panjang, tidak tertib dan diatur waktu dan nomornya.

“Semuanya kacau, dan bertele-tele. Hal inilah yang memicu munculnya calo,” katanya.

Asep mengusulkan, penyelesaian tilang di Indonesia direformasi. Usul dia, Indonesia mengadaptasi sistem tilang di negara-negara maju dimana pembayaran tilang dipermudah seperti melalui ATM, bank, kantor polisi terdekat atau saat pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Menurut dia, cara sidang di tempat juga bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus tilang. Namun, dalam sidang di tempat ini, Polisi yang menilang pelanggar lalu lintas tidak boleh menyelesaikan denda di lapangan. Denda harus dibayarkan ke bank, “Kalau sidang dan bayar di tempat sama saja bohong, itu sama saja mindahin korupsi dari pengadilan ke jalanan,” cetusnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sujatmiko menilai, calo bukan satu-satunya penyebab tumbuh suburnya praktek percaloan. Masyarakat pelanggar lalu lintas yang malas mengikuti sidang juga menjadi pemicu praktek calo.

“Karena banyak dan di pengadilan berkumpul bermacam-macam karakter orang. Ada yang mau pakai proses, ada yang ingin gampang,” ujar dia.

Dia menilai, masih banyak kendala yang harus dihadapi pengadilan.
Hingga saat ini sistem yang lebih efektif untuk menghapus calo belum ada.
PN Jakpus sudah pernah berupaya menertibkan calo. Akan tetapi gagal karena para calo ini memang dibutuhkan sebagian orang.

“Aparat tidak bisa menertibkan mereka semua. Memang harus ada pengamanan yang lebih, tapi susah juga. Tiap ditertibkan, nanti muncul lagi,” pungkasnya.

Supaya Nggak Ditilep Oknum Petugas, Pembayaran Tilang Sebaiknya Lewat ATM


Pengamat sosial Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto menilai, sulitnya memberantas para calo tilang yang berkeliaran di sekitar Pengadilan Negeri karena tidak ada aturan untuk menertibkan calo.

Selain itu, kata dia, calo juga sulit diberantas karena banyak pelanggar lalu lintas yang tidak legowo mengikuti sidang pengadilan.

Warga yang melanggar suka menyelesaikan masalah dengan cara menyepelekan hukum.

“Calo itu muncul karena ada yang mau bayar. Makanya, saran saya pelanggar lalu lintas ikhlas saja kalau mengikuti sidang.

Jangan habis berbuat salah, berbuat kesalahan baru lagi,” katanya, kemarin.
Menurut dia, warga yang mamakai calo mencerminkan rendahnya kedisiplinan saat menggunakan kendaraan di jalan. Cara tersebut menunjukkan pengguna jalan, suka melanggar aturan.

Sugiyanto sependapat, tilang yang saat ini masuk dalam delik pelanggaran dan dirumuskan dalam tindak pidana ringan (tipiring) digeser menjadi pelanggaran administrasi. “Aturannya harus dibuat rigid besaran jenis dendanya,” ujarnya.

Denda administrasi ini sudah diterapkan dalam keterlambatan pembayaran pajak. Juga diberlakukan di jembatan timbang bagi truk yang melebihi beban, didenda dalam jumlah tertentu.

“Nanti untuk tilang, penegakan administrasi di polisi. Tetapi untuk pembayaran bisa lewat ATM atau digabung dengan saat membayar pajak kendaraan atau lainnya.

Yang penting jangan sampai nitip denda di tempat, itu rawan,”
tegasnya.

Untuk informasi dalam setahun seluruh pengadilan di Indonesia menangani sidang tilang sebanyak 3 jutaan perkara. Dari denda pelanggaran lalu lintas mencapai Rp 3 triliun.

Pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang

Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) yang kerap digunakan
untuk menertibkan pelanggar lalu lintas.

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Denda : Rp 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Denda : Rp 250.000.

3.Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Motor)
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58.

Ahmad Yani, Buat Rekening Khusus Supaya Uang Tilang Langsung Masuk Negara

Anggota Komisi III DPR ini mengusulkan, pembayaran denda tilang dilakukan ke rekening khusus yang disediakan negara. Pembayaran denda tidak perlu lagi melalui sidang ke pengadilan.

“Yang melanggar lalu lintas diberi surat saja, dan petugas menjelaskan pasal dan denda yang harus dibayar. Setelah itu, pelanggar membayar ke rekening khusus yang disediakan negara untuk menyelesaikan proses administrasi lanjutan,” katanya, kemarin.

Menurut dia, pembayaran tilang secara online via rekening efektif dan bermanfaat bagi negara.

Aparat juga akan sulit melakukan tilang sembarang ataupun pungli. Dengan online, pelanggar akan memilih membayar denda ke rekening milik negara ketimbang menyelesaikan di tempat kejadian.

“Pelanggar tentu memilih ditilang dan bayar ke rekening negara. Aparat tak bisa lagi menakut-nakuti, karena orang pasti lebih memilih kasih uang langsung di negara,” ujarnya.

Namun, Yani mengakui, mekanisme apapun untuk membenahi praktek calo tilang tidak akan efektif sepanjang pihak yang terlibat, yakni pelanggar lalu lintas, polisi dan aparat terkait tidak mendukung.

Kata dia, selama rakyat males dan suka cara instan, dan aparat suka bertindak nakal, praktek percaloan tilang akan tumbuh subur.

Dia mengingatkan, suburnya praktek calo tilang bukan hanya disebabkan faktor calo, tetapi karena faktor masyarakat pelanggar lalu lintas ingin cepat menyelesaikan masalah secara instan.

“Saya setuju tilang tidak lagi diselesaikan di pengadilan, sebab malu juga kita citra pengadilan jadi rusak hanya gara-gara urus masalah tindak pidang ringan,” pungkasnya.

Hatta Ali, Sidang Tilang Tak Perlu Digelar Di Pengadilan


Ketua Mahkamah Agung ini menyarankan, sidang tilang tidak perlu dilakukan di pengadilan, tetapi cukup dengan penyelesaian administrasi.“Yang melanggar langsung dikirim saja suratnya, lalu dibayar dendanya,” katanya.

Menurut dia, penyelesaian tilang secara administrasi lebih sederhana dan cepat. Selain itu, menutup celah terjadinya praktek korupsi percaloan antara oknum calo dan pelanggar lalu lintas.

“Kalau itu berlaku. Kita senang, karena sidang tilang itu rawan calo. Kalau itu diterapkan, menguntungkan pengadilan,” ujar dia.

Hatta mengakui, calo tilang masih banyak berkeliaran. Masalahnya, pengurusan sidang tilang pelanggar lalu lintas diberikan wewenang oleh undangundang untuk memberi kuasa ke orang lain untuk mengurus di pengadilan.

“Ini yang menimbulkan kekacauan, calo dan lain-lain. Calocalo itu datang dari luar,” cetusnya. [Harian Rakyat Merdeka]





Tilang Atau Damai ?

Written By Komandan Gubrak on Senin, 03 Juni 2013 | 10.26


Pagi ini Team Polling Gubrak punya gawe istimewa. Bukan lagi mensurvey elektabilitas calon kepala daerah seperti yang biasa kami lakukan, akan tetapi tema polling yang kami usung kali ini adalah tentang pelanggaran lalu lintas yang jamak terjadi di sekitar kita. Responden yang kami ambil juga bukan lagi pengguna jejaring sosial, akan tetapi survey ini kami tujukan untuk internal Gubraker dengan metode mengirim pertanyaan dan wawancara melalui sms. Begini kurang lebih pertanyaannya :

1. Pernah di tilang Polisi ?
2. Berapa kali ?
3. Gimana penyelesaiannya ?
(Sidang atau Damai)

Hingga pukul 08.30 WIB team sudah mengumpulkan kurang lebih 85 responden dengan perincian jawaban sebagai berikut :

1. Pernah di tilang Polisi ?

Pernah : 70%
Belum Pernah : 30%

2. Berapa kali ?

Sekali : 55%
2 Kali : 10%
Berkali kali : 35%

3. Gimana penyelesaiannya ?

Sidang : 45%
Damai : 55%

Sebelum kami mengeksplore hasil wawancara dengan responden mengenai berapa besaran yang di bayar pelanggar lalu lintas baik yang melalui jalan sidang maupun damai, terlebih dulu mari kita tengok UU Lalu Lintas terutama yang berkenaan dengan pelanggaran dan denda.

UU Lalu Lintas

BAB XIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 56
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 57
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61
Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Gimana pendapat anda ?
Angka dendanya gila gilaan bukan ?

Tapi tunggu dulu. Angka angka itu merupakan angka maksimal dari denda yang harus di bayar oleh pelanggar lalu lintas. Artinya, belum tentu dendanya sebesar itu. Dan menurut penelusuran kami dalam wawancara dengan responden, jumlah uang denda yang di keluarkan tidaklah sebesar itu. Baik yang melalui proses persidangan maupun melalui cara KORUPTOR (damai).

Responden kami yang mengatakan menyelesaikan kasus itu dengan jalur damai rata rata menyebut angka antara Rp 20.000 - 150.000. Besarannya sangat variatif. Biasanya di sesuaikan dengan kemampuan negosiasi antara aparat dan pelanggar. Kalau anda cerdas meloby petugas, atau kebetulan petugasnya baik hati, anda mungkin akan di mintai uang minimal alias semampunya. Akan tetapi jika anda mudah di tekan petugas, bisa jadi uang yang mesti di keluarkan lebih besar lagi. Tergantung kemampuan loby anda. Tapi terlepas dari berapapun anda membayar pada petugas, secara hukum itu adalah kesalahan yang masuk kategori korupsi. Dan secara moral, anda ikut mengajari dan melestarikan kebiasaan korupsi pada aparat pemerintah.

Sementara itu yang mengatakan menyelesaikan kasus melalui jalur persidangan rata rata menyebut angka yang variasinya antara Rp 30.000 - 60.000, tergantung besar kecil atau banyak tidaknya pelanggaran. Denda di atas relatif moderat. Menurut penelusuran kami, selain di DKI Jakarta dan Kota besar lainnya, denda di pengadilan rata rata hanya berkisar di angka Rp 35.000. Dengan catatan responden tidak melibatkan calo di persidangan. Kalau menggunakan jasa calo untuk mengurus di persidangan biasanya yang hars di bayar lebih besar lagi.

Ada pendapat ?


SLIP BIRU atau MERAH, mana YANG MENGUNTUNGKAN ?

Biasanya jika kita menghendaki jalur legal (bukan jalur korupsi), Polisi akan mengeluarkan surat tilang yang warnanya dua macam. Yaitu biru dan merah.

Jika anda kooperatif dan mengakui kesalahan, polisi akan mengeluarkan slip berwarna biru. Di situ tertulis biodata kita, kendaraan, jenis pelanggaran dan besaran denda. Jika kita menerima slip warna biru, kita di minta membayar denda sebesar yang tertulis di slip dan membayar denda ke rekening bank tertentu. Baru kita bisa mengambil SIM atau STNK yang di sita di kantor polisi terdekat. Atau jika tidak, kita bisa membayarnya di loket pembayaran di kantor polisi terdekat sembari mengambil SIM atau STNK yang di sita.

Lalu berapa sebenarnya besaran denda yang tertulis dalam slip biru ?.
Besarannya tidak pasti. Bisa minimal, tapi juga bisa maksimal. Tergantung bagaimana kebijakan polisi yang menilang anda. Kami sarankan anda bertanya dahulu tentang besaran denda yang harus di bayar kepada petugas. Anda bisa mengajukan keberatan atas denda itu. Tapi jika polisi bersikeras, lebih baik anda meminta slip warna merah saja.

Slip warna merah berarti anda menyangkal dan menginginkan kasus itu di bawa ke pengadilan. Biasanya pengadilan tilang di gelar paling lambat 14 hari semenjak anda kejadian.

Lantas, rumit nggak ya sidang tilang ?.
Menurut penelusuran kami, prosedur sidang tilang tidaklah rumit. Sidang tilang biasanya di gelar secara massal di pengadilan. Artinya, di sana bukan hanya kita saja yang di sidang. Tapi banyak sekali. dan terkadang sekali sidang yang di panggil sampai 20 orang. Prosesnyapun simpel. Nama kita di panggil satu persatu lalu di tanya kesalahannya. Hakim kemudian menyebut angka denda yang harus di bayar. Sesudah itu kita tinggal membayarnya di loket tertentu dan mengambil SIM atau STNK yang di sita.

Rumit ?.
Tidak. Persidangan tilang tidak harus kita hadiri. Kalau anda malas menghadiri, tidak perlu datang. Tapi sidang tetap di gelar walau kita tidak hadir. Dan hasil sidang, berupa denda bagi pelanggar tetap di bacakan. Mereka yang tidak menghadiri sidang bisa mendatangi kantor pengadilan esok harinya dengan membawa slip warna merah dan langsung menuju loket pembayaran denda. Gampang khan ?

Kenapa denda tilang di persidangan angkanya kecil ?
Biasanya pengadilan di wilayah tertentu sudah menetapkan angka angka yang mesti di bayar bagi pelanggar lalu lintas. Misal, pelanggaran rambu rambu Rp 30.000, tidak punya SIM Rp 30.000, STNKnya sudah tidak berlaku Rp 30.000. Angka ini variatif, tergantung kebijakan hakim. Seperti yang kami kemukakan di atas, kota besar biasanya lebih mahal di banding kota kecil. Dan biasanya tidak ada yang lebih dari Rp 100.000, kecuali kita melakukan pelanggaran berat semisal menabrak rambu rambu, menabrak orang atau melakukan tindakan tidak terpuji lainnya yang masuk kategori berat. Pun juga hakim akan berfikir seribu kali untuk mendenda kita dengan jumlah besar, karena seperti yang kita tahu, itu persidangan massal. Jika keputusan hakim memberatkan bisa jadi akan memicu kemarahan massa.

Jadi jangan pernah takut menghadiri persidangan tilang...
Membayar denda ke pengadilan berarti anda membantu negara sekaligus belajar untuk disiplin dan taat hukum. Tapi jika anda mengambil jalur damai, berarti anda hanya akan menyuburkan korupsi di tubuh aparat.

Lagian, kasihan juga kalau di akhirat banyak polisi yang masuk neraka. Bareng anda pula...
Betul tidak ???

by : Tampoll Gubrak




Tilang Atau Damai ?

Written By Komandan Gubrak on Senin, 03 Juni 2013 | 10.26


Pagi ini Team Polling Gubrak punya gawe istimewa. Bukan lagi mensurvey elektabilitas calon kepala daerah seperti yang biasa kami lakukan, akan tetapi tema polling yang kami usung kali ini adalah tentang pelanggaran lalu lintas yang jamak terjadi di sekitar kita. Responden yang kami ambil juga bukan lagi pengguna jejaring sosial, akan tetapi survey ini kami tujukan untuk internal Gubraker dengan metode mengirim pertanyaan dan wawancara melalui sms. Begini kurang lebih pertanyaannya :

1. Pernah di tilang Polisi ?
2. Berapa kali ?
3. Gimana penyelesaiannya ?
(Sidang atau Damai)

Hingga pukul 08.30 WIB team sudah mengumpulkan kurang lebih 85 responden dengan perincian jawaban sebagai berikut :

1. Pernah di tilang Polisi ?

Pernah : 70%
Belum Pernah : 30%

2. Berapa kali ?

Sekali : 55%
2 Kali : 10%
Berkali kali : 35%

3. Gimana penyelesaiannya ?

Sidang : 45%
Damai : 55%

Sebelum kami mengeksplore hasil wawancara dengan responden mengenai berapa besaran yang di bayar pelanggar lalu lintas baik yang melalui jalan sidang maupun damai, terlebih dulu mari kita tengok UU Lalu Lintas terutama yang berkenaan dengan pelanggaran dan denda.

UU Lalu Lintas

BAB XIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 56
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 57
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61
Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Gimana pendapat anda ?
Angka dendanya gila gilaan bukan ?

Tapi tunggu dulu. Angka angka itu merupakan angka maksimal dari denda yang harus di bayar oleh pelanggar lalu lintas. Artinya, belum tentu dendanya sebesar itu. Dan menurut penelusuran kami dalam wawancara dengan responden, jumlah uang denda yang di keluarkan tidaklah sebesar itu. Baik yang melalui proses persidangan maupun melalui cara KORUPTOR (damai).

Responden kami yang mengatakan menyelesaikan kasus itu dengan jalur damai rata rata menyebut angka antara Rp 20.000 - 150.000. Besarannya sangat variatif. Biasanya di sesuaikan dengan kemampuan negosiasi antara aparat dan pelanggar. Kalau anda cerdas meloby petugas, atau kebetulan petugasnya baik hati, anda mungkin akan di mintai uang minimal alias semampunya. Akan tetapi jika anda mudah di tekan petugas, bisa jadi uang yang mesti di keluarkan lebih besar lagi. Tergantung kemampuan loby anda. Tapi terlepas dari berapapun anda membayar pada petugas, secara hukum itu adalah kesalahan yang masuk kategori korupsi. Dan secara moral, anda ikut mengajari dan melestarikan kebiasaan korupsi pada aparat pemerintah.

Sementara itu yang mengatakan menyelesaikan kasus melalui jalur persidangan rata rata menyebut angka yang variasinya antara Rp 30.000 - 60.000, tergantung besar kecil atau banyak tidaknya pelanggaran. Denda di atas relatif moderat. Menurut penelusuran kami, selain di DKI Jakarta dan Kota besar lainnya, denda di pengadilan rata rata hanya berkisar di angka Rp 35.000. Dengan catatan responden tidak melibatkan calo di persidangan. Kalau menggunakan jasa calo untuk mengurus di persidangan biasanya yang hars di bayar lebih besar lagi.

Ada pendapat ?


SLIP BIRU atau MERAH, mana YANG MENGUNTUNGKAN ?

Biasanya jika kita menghendaki jalur legal (bukan jalur korupsi), Polisi akan mengeluarkan surat tilang yang warnanya dua macam. Yaitu biru dan merah.

Jika anda kooperatif dan mengakui kesalahan, polisi akan mengeluarkan slip berwarna biru. Di situ tertulis biodata kita, kendaraan, jenis pelanggaran dan besaran denda. Jika kita menerima slip warna biru, kita di minta membayar denda sebesar yang tertulis di slip dan membayar denda ke rekening bank tertentu. Baru kita bisa mengambil SIM atau STNK yang di sita di kantor polisi terdekat. Atau jika tidak, kita bisa membayarnya di loket pembayaran di kantor polisi terdekat sembari mengambil SIM atau STNK yang di sita.

Lalu berapa sebenarnya besaran denda yang tertulis dalam slip biru ?.
Besarannya tidak pasti. Bisa minimal, tapi juga bisa maksimal. Tergantung bagaimana kebijakan polisi yang menilang anda. Kami sarankan anda bertanya dahulu tentang besaran denda yang harus di bayar kepada petugas. Anda bisa mengajukan keberatan atas denda itu. Tapi jika polisi bersikeras, lebih baik anda meminta slip warna merah saja.

Slip warna merah berarti anda menyangkal dan menginginkan kasus itu di bawa ke pengadilan. Biasanya pengadilan tilang di gelar paling lambat 14 hari semenjak anda kejadian.

Lantas, rumit nggak ya sidang tilang ?.
Menurut penelusuran kami, prosedur sidang tilang tidaklah rumit. Sidang tilang biasanya di gelar secara massal di pengadilan. Artinya, di sana bukan hanya kita saja yang di sidang. Tapi banyak sekali. dan terkadang sekali sidang yang di panggil sampai 20 orang. Prosesnyapun simpel. Nama kita di panggil satu persatu lalu di tanya kesalahannya. Hakim kemudian menyebut angka denda yang harus di bayar. Sesudah itu kita tinggal membayarnya di loket tertentu dan mengambil SIM atau STNK yang di sita.

Rumit ?.
Tidak. Persidangan tilang tidak harus kita hadiri. Kalau anda malas menghadiri, tidak perlu datang. Tapi sidang tetap di gelar walau kita tidak hadir. Dan hasil sidang, berupa denda bagi pelanggar tetap di bacakan. Mereka yang tidak menghadiri sidang bisa mendatangi kantor pengadilan esok harinya dengan membawa slip warna merah dan langsung menuju loket pembayaran denda. Gampang khan ?

Kenapa denda tilang di persidangan angkanya kecil ?
Biasanya pengadilan di wilayah tertentu sudah menetapkan angka angka yang mesti di bayar bagi pelanggar lalu lintas. Misal, pelanggaran rambu rambu Rp 30.000, tidak punya SIM Rp 30.000, STNKnya sudah tidak berlaku Rp 30.000. Angka ini variatif, tergantung kebijakan hakim. Seperti yang kami kemukakan di atas, kota besar biasanya lebih mahal di banding kota kecil. Dan biasanya tidak ada yang lebih dari Rp 100.000, kecuali kita melakukan pelanggaran berat semisal menabrak rambu rambu, menabrak orang atau melakukan tindakan tidak terpuji lainnya yang masuk kategori berat. Pun juga hakim akan berfikir seribu kali untuk mendenda kita dengan jumlah besar, karena seperti yang kita tahu, itu persidangan massal. Jika keputusan hakim memberatkan bisa jadi akan memicu kemarahan massa.

Jadi jangan pernah takut menghadiri persidangan tilang...
Membayar denda ke pengadilan berarti anda membantu negara sekaligus belajar untuk disiplin dan taat hukum. Tapi jika anda mengambil jalur damai, berarti anda hanya akan menyuburkan korupsi di tubuh aparat.

Lagian, kasihan juga kalau di akhirat banyak polisi yang masuk neraka. Bareng anda pula...
Betul tidak ???

by : Tampoll Gubrak








Tilang Atau Damai ?

Written By Komandan Gubrak on Senin, 03 Juni 2013 | 10.26


Pagi ini Team Polling Gubrak punya gawe istimewa. Bukan lagi mensurvey elektabilitas calon kepala daerah seperti yang biasa kami lakukan, akan tetapi tema polling yang kami usung kali ini adalah tentang pelanggaran lalu lintas yang jamak terjadi di sekitar kita. Responden yang kami ambil juga bukan lagi pengguna jejaring sosial, akan tetapi survey ini kami tujukan untuk internal Gubraker dengan metode mengirim pertanyaan dan wawancara melalui sms. Begini kurang lebih pertanyaannya :

1. Pernah di tilang Polisi ?
2. Berapa kali ?
3. Gimana penyelesaiannya ?
(Sidang atau Damai)

Hingga pukul 08.30 WIB team sudah mengumpulkan kurang lebih 85 responden dengan perincian jawaban sebagai berikut :

1. Pernah di tilang Polisi ?

Pernah : 70%
Belum Pernah : 30%

2. Berapa kali ?

Sekali : 55%
2 Kali : 10%
Berkali kali : 35%

3. Gimana penyelesaiannya ?

Sidang : 45%
Damai : 55%

Sebelum kami mengeksplore hasil wawancara dengan responden mengenai berapa besaran yang di bayar pelanggar lalu lintas baik yang melalui jalan sidang maupun damai, terlebih dulu mari kita tengok UU Lalu Lintas terutama yang berkenaan dengan pelanggaran dan denda.

UU Lalu Lintas

BAB XIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 56
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 57
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61
Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Gimana pendapat anda ?
Angka dendanya gila gilaan bukan ?

Tapi tunggu dulu. Angka angka itu merupakan angka maksimal dari denda yang harus di bayar oleh pelanggar lalu lintas. Artinya, belum tentu dendanya sebesar itu. Dan menurut penelusuran kami dalam wawancara dengan responden, jumlah uang denda yang di keluarkan tidaklah sebesar itu. Baik yang melalui proses persidangan maupun melalui cara KORUPTOR (damai).

Responden kami yang mengatakan menyelesaikan kasus itu dengan jalur damai rata rata menyebut angka antara Rp 20.000 - 150.000. Besarannya sangat variatif. Biasanya di sesuaikan dengan kemampuan negosiasi antara aparat dan pelanggar. Kalau anda cerdas meloby petugas, atau kebetulan petugasnya baik hati, anda mungkin akan di mintai uang minimal alias semampunya. Akan tetapi jika anda mudah di tekan petugas, bisa jadi uang yang mesti di keluarkan lebih besar lagi. Tergantung kemampuan loby anda. Tapi terlepas dari berapapun anda membayar pada petugas, secara hukum itu adalah kesalahan yang masuk kategori korupsi. Dan secara moral, anda ikut mengajari dan melestarikan kebiasaan korupsi pada aparat pemerintah.

Sementara itu yang mengatakan menyelesaikan kasus melalui jalur persidangan rata rata menyebut angka yang variasinya antara Rp 30.000 - 60.000, tergantung besar kecil atau banyak tidaknya pelanggaran. Denda di atas relatif moderat. Menurut penelusuran kami, selain di DKI Jakarta dan Kota besar lainnya, denda di pengadilan rata rata hanya berkisar di angka Rp 35.000. Dengan catatan responden tidak melibatkan calo di persidangan. Kalau menggunakan jasa calo untuk mengurus di persidangan biasanya yang hars di bayar lebih besar lagi.

Ada pendapat ?


SLIP BIRU atau MERAH, mana YANG MENGUNTUNGKAN ?

Biasanya jika kita menghendaki jalur legal (bukan jalur korupsi), Polisi akan mengeluarkan surat tilang yang warnanya dua macam. Yaitu biru dan merah.

Jika anda kooperatif dan mengakui kesalahan, polisi akan mengeluarkan slip berwarna biru. Di situ tertulis biodata kita, kendaraan, jenis pelanggaran dan besaran denda. Jika kita menerima slip warna biru, kita di minta membayar denda sebesar yang tertulis di slip dan membayar denda ke rekening bank tertentu. Baru kita bisa mengambil SIM atau STNK yang di sita di kantor polisi terdekat. Atau jika tidak, kita bisa membayarnya di loket pembayaran di kantor polisi terdekat sembari mengambil SIM atau STNK yang di sita.

Lalu berapa sebenarnya besaran denda yang tertulis dalam slip biru ?.
Besarannya tidak pasti. Bisa minimal, tapi juga bisa maksimal. Tergantung bagaimana kebijakan polisi yang menilang anda. Kami sarankan anda bertanya dahulu tentang besaran denda yang harus di bayar kepada petugas. Anda bisa mengajukan keberatan atas denda itu. Tapi jika polisi bersikeras, lebih baik anda meminta slip warna merah saja.

Slip warna merah berarti anda menyangkal dan menginginkan kasus itu di bawa ke pengadilan. Biasanya pengadilan tilang di gelar paling lambat 14 hari semenjak anda kejadian.

Lantas, rumit nggak ya sidang tilang ?.
Menurut penelusuran kami, prosedur sidang tilang tidaklah rumit. Sidang tilang biasanya di gelar secara massal di pengadilan. Artinya, di sana bukan hanya kita saja yang di sidang. Tapi banyak sekali. dan terkadang sekali sidang yang di panggil sampai 20 orang. Prosesnyapun simpel. Nama kita di panggil satu persatu lalu di tanya kesalahannya. Hakim kemudian menyebut angka denda yang harus di bayar. Sesudah itu kita tinggal membayarnya di loket tertentu dan mengambil SIM atau STNK yang di sita.

Rumit ?.
Tidak. Persidangan tilang tidak harus kita hadiri. Kalau anda malas menghadiri, tidak perlu datang. Tapi sidang tetap di gelar walau kita tidak hadir. Dan hasil sidang, berupa denda bagi pelanggar tetap di bacakan. Mereka yang tidak menghadiri sidang bisa mendatangi kantor pengadilan esok harinya dengan membawa slip warna merah dan langsung menuju loket pembayaran denda. Gampang khan ?

Kenapa denda tilang di persidangan angkanya kecil ?
Biasanya pengadilan di wilayah tertentu sudah menetapkan angka angka yang mesti di bayar bagi pelanggar lalu lintas. Misal, pelanggaran rambu rambu Rp 30.000, tidak punya SIM Rp 30.000, STNKnya sudah tidak berlaku Rp 30.000. Angka ini variatif, tergantung kebijakan hakim. Seperti yang kami kemukakan di atas, kota besar biasanya lebih mahal di banding kota kecil. Dan biasanya tidak ada yang lebih dari Rp 100.000, kecuali kita melakukan pelanggaran berat semisal menabrak rambu rambu, menabrak orang atau melakukan tindakan tidak terpuji lainnya yang masuk kategori berat. Pun juga hakim akan berfikir seribu kali untuk mendenda kita dengan jumlah besar, karena seperti yang kita tahu, itu persidangan massal. Jika keputusan hakim memberatkan bisa jadi akan memicu kemarahan massa.

Jadi jangan pernah takut menghadiri persidangan tilang...
Membayar denda ke pengadilan berarti anda membantu negara sekaligus belajar untuk disiplin dan taat hukum. Tapi jika anda mengambil jalur damai, berarti anda hanya akan menyuburkan korupsi di tubuh aparat.

Lagian, kasihan juga kalau di akhirat banyak polisi yang masuk neraka. Bareng anda pula...
Betul tidak ???

by : Tampoll Gubrak




Sungguh Biadab! Sup Dari Janin 

Bayi Manusia

Halo!
Sobat Apasih.com :)

sup dari janin manusiaCerita ini ditulis oleh seorang wartawan di Taiwan sehubungan dengan gosip mengenai makanan penambah kekuatan dan stamina yang dibuat darisari/kaldu janin manusia. ‘Healthy Soup’ (red: sup janin bayi manusia) yang dipercaya dapat menambah stamina dan keperkasaan pria terbuat dari janin bayi manusia berumur 6 -8 bulan dapat dibeli perporsi seharga 3000-4000 RMB (mata uang setempat).

Salah seorang pengusaha pemilik pabrik di daerah TongWan, Taiwan mengaku sebagai pengkonsumsi tetap ‘Healthy Soup’. Sebagai hasilnya, pria berusia 62 tahun menjelaskan khasiat Healthy Soup’ini mempertahankan kemampuannya untuk dapat berhubungan seks beberapa kali dalam semalam.

Penulis diajak oleh pengusaha tersebut di atas ke salah satu restoran yang menyediakan ‘Healthy Soup’ di kota Fu San – Canton dan diperkenalkan kepada juru masak restoran tersebut. Kata sandi untuk ‘Healthy Soup’ adalah BAIKUT. Juru masak restoran menyatakan jenis makanan tersebut tidak mudah di dapat karena mereka tidak tersedia ‘ready stock’. Ditambahkan pula bahwa makanan tersebut harus disajikan secara fresh, bukan frozen.

sup dari janin manusia
Tetapi kalau berminat, mereka menyediakan ari-ari bayi (plasenta) yang dipercaya dapat meningkatkan gairah seksual dan juga obat awet muda. Juru masak restoran tersebut mengatakan jika memang menginginkan Healthy Soup’, dia menganjurkan untuk datang ke sebuah desa di luar kota dimana ada sepasang suami istri, yang istrinya sedang mengandung 8 bulan.

Diceritakan pula bahwa si istri sebelumnya sudah pernah mengandung 2 kali, tetapi kedua anaknya lahir dengan jenis kelamin perempuan. Jika kali ini lahir perempuan lagi, maka ‘Healthy Soup’ dapat didapat dengan waktu dekat.

sup dari janin manusia
Cara pembuatan ‘Healthy Soup’ sendiri, seperti yang diceritakan oleh jurnalis yang meliput kisah ini adalah sebagai berikut: Janin yang berumur beberapa bulan, ditambah Pachan, Tongseng, Tongkui, Keichi, Jahe, daging ayam dan Baikut, di tim selama 8 jam, setelah itu dimasak selayaknya memasak sup.

Beberapa hari kemudian seorang sumber menghubungi penulis untuk meberitahukan bahwa di Thaisan ada restoran yang sudah mempunyai stok untuk’Healthy Soup’. Bersama sang pengusaha, penulis dan fotografer pergi ke restoran di Thaisan untuk bertemu dengan juru masak restoran tersebut yang tanpa membuang waktu langsung mengajak rombongan untuk tour ke dapur.

sup dari janin manusia

sup dari janin manusia
Diatas papan potong tampak janin tak bernyawa itu tidak lebih besar dari seekor kucing. Sang juru masak menjelaskan bahwa janin tersebut baru berusia 5 bulan. Tidak dijelaskan berapa harga belinya, yang pasti itu tergantung besar-kecil, hidup-mati janin tersebut dan sebagainya (Masya Allah!!!).

Kali ini, harga per porsi ‘Healthy Soup’ 3,500 RMB karena stok sedang sulit untuk didapat. Sambil mempersiapkan pesanan kami, dengan terbuka juru masak tersebut menerangkan bahwa janin yang keguguran atau di gugurkan, biasanya mati, dapat dibeli hanya dengan beberapa ratus RMB saja, sedang kalau dekat tanggal kelahiran dan masih hidup, bisa semahal 2.000RMB.

Urusan bayi itu diserahkan ke restoran dalam keadaan hidup atau mati, tidak ada yg mengetahui. Setelah selesai, ‘Healthy Soup’ disajikan panas di atas meja, penulis dan fotografer tidak bernyali untuk ikut mencicipi, setelah kunjungan di dapur, sudah kehilangan semua selera makan, maka cepat-cepat meninggalkan mereka dengan alasan tidak enak badan.

Menurut beberapa sumber, janin yang dikonsumsi semua adalah janin bayi perempuan. Apakah ini merupakan akibat kebijaksanaan pemerintah China untuk mewajibkan satu anak dalam satu keluarga yg berlaku sampai sekarang, atau hanya karena kegemaran orang akan makanan sehat sudah mencapai suatu kondisi yang sangat biadab.

sup dari janin manusia

Catatan:
Harap teruskan cerita ini kepada setiap orang demi menghindari penyebarluasan kebiasaan yang tak berperikemanusiaan tersebut. Sebagai manusia beragama dan berpikiran sehat, kita berkewajiban untuk menghentikan tindakan kanibalisme dalam bentuk dan alasan apapun. Bangsa manusia adalah bangsa yang derajatnya paling tinggi dari mahluk apapun di bumi ini, dan tindakan tersebut adalah tindakan yang sesungguhnya bukan berasal dari pemikiran manusia waras.

WWW.APASIH.COM


Inilah 4 Negara Kuat di Dunia yang 

Ditakuti Amerika


Halo!
Sobat Apasih.com :)

Amerika telah menjadi satu-satunya negara yang dominan di muka bumi ini, setelah keruntuhan Uni Soviet, Amerika kian melebarkan sayapnya untuk mempengaruhi, mememasarkan juga menanamkan ideologi liberal mereka di hampir seluruh dunia. Dengan kekuatan ekonomi dan juga militer, sepak terjang mereka menuai banyak kritik dan bahkan kebencian di hati banyak manusia di dunia. Karena Amerika dinilai banyak pihak mencampuri urusan negara-negara lain demi memuluskan kepentingan Amerika sendiri. Namun walaupun amerika sudah bernai mencampuri urusan-urusan negara di dunia, negara paman sam ini memiliki kekhawatiran tersendiri ke beberapa negara kuat di dunia berikut ini.

1. Korea Utara
Militer Korea Utara momok yang menakutkan bagi amerika. Ini adalah negara dengan anggota militer terbesar ke-4 di planet ini, dan menghabiskan porsi yang lebih besar dari PDBnya utuk anggaran militer daripada negara lain. Juga dengan keberadaan senjata nuklir yang dirahasiakan dan tidak terdata oleh PBB.

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

2. Iran 
Sangat mudah untuk melihat mengapa Amerika takut Iran. Presiden Mahmoud Ahmadinejad mengancam akan menghapus Israel dari peta dan menyatakan Amerika Serikat adalah dalang sebenarnya di balik 9 / 11. Dan sampai hari ini Amerika tetap memberi perhatian penuh atas aksi dan ucapan Ahmadinejad, itulah sebabnya Ahmadinejad masih menjadi tokoh yang sangat berpengaruh dalam jajaran musuh abadi AS.

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika
Meskipun anggaran tahunan militer mereka adalah sekitar sembilan miliar dolar , yang menempatkan mereka di urutan seperti Yunani dan Australia .Kekuatan Nuklir Iran adalah sesuatu yang bisa menjadi ancaman serius, saking seriusnya sampai-sampai agen CIA turun tangan untuk membunuh beberapa Ahli Nuklir Iran.

3. China
Menurut The New York Post, Amerika sudah berutang pada Cina begitu banyak , sehingga Cina dapat menghancurkan ekonomi Amerika kapanpun mereka mau. Media cenderung menggambarkan Amerika seperti pecundang dan China seperti kakak ipar yang terus meminjamkan uang.

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika
Meskipun China masih tergantung pada AS dan ada juga anggapan jika mereka memutuskan untuk menarik alas ekonomi di Amerika Serikat, mereka juga akan menjatuhkan ekonominya sendiri karena begitu banyaknya pasar China di AS. Keungulan dalam bidang pendidikan China, China mulai jauh mengalahkan Amerika dalam mendidik anak-anaknya, mereka bahkan menghasilkan lulusan perguruan tinggi lebih dari Amerika.

4. Rusia 
Rusia memiliki jumlah senjata darat terbanyak didunia yaitu sejumlah 79,985. 22.800 adalah Tank. Russia memiliki total sebanyak 526 Mesin Perang Angkatan Laut dan memiliki 3,888 angkatan udara.

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika

negara kuat di dunia yang ditakuti amerika
Kekuatan Rusia tidak sehebat pendahulunya Uni Soviet yang memiliki banyak Kapal Induk, sekarang Rusia hanya memiliki kapal indul satu satunya Admiral Kuznetsov dan sebagian besar Alutsistanya peninggalan era soviet, perlahan dibawah komando Vladimir Putin. Rusia mengejar titel “Adidaya” nya lagi.

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN WAN PRESTASI, PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
SUNDAY, 23 JANUARY 2011
TINJAUAN YURIDIS TENTANG
PERBEDAAN WAN PRESTASI, PENIPUAN DAN PENGGELAPAN




§ ) Ketua Departemen Pidana dan Staf Pengajar pada Fakultas Hukum UII Yogyakarta
Pendahuluan
Manusia, selain merupakan makhluk pribadi dengan segala keunikanpersonality-nya,
ia adalah makhluk sosial yang secara kodrati tercipta untuk berkehidupan bersama. Kehidupan yang saling membutuhkan, bahu membahu dan bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan dan untuk tujuan survive, adalah realitas yang menunjukkan bahwa manusia merupakan makhluk yang dependen (salingbergantung) dengan sesama.
Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan hukum yang dilakukan oleh setiap manusia sebagai subyek hukum untuk tujuan di atas, baik antara dua orang atau lebih, dapat terjadi dalam segala bentuk, patut atau tidak patut menurut parameter nilai susila, legal atau illegal menurut kriteria hukum dan lain sebagainya.
Secara yuridis, suatu hubungan hukum yang dilakukan seseorang dengan orang lain yang semula sangat bersifat keperdataan (individual contract), seringkali dapat berkembang menjadi problem yang kompleks karena mengandung aspek yuridis lain, misalnya dimensi kepidanaan. Peristiwa hukum berupa perjanjian atau hubungan hutang piutang yang dilakukan antara dua orang misalnya, ketika realisasi dari perjanjian atau hubungan hukum hutang piutang tersebut tidak sesuai rencana semula atau terjadi "pengkhianatan" di antara mereka, seringkali berubah menjadi kasus-kasus pidana sebagai penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Jika sudah demikian, maka pengetahuan dan kehati-hatian tentang aspek-aspek hukum dalam suatu tindakan hukum menjadi sangat urgen untuk dipahami oleh setiap manusia sebagai subyek hukum.
Sesuai dengan tema tulisan yang diminta yakni mengenai Perspektif Yuridis tentang Perbedaan Wan Prestasi, Penipuan, dan Penggelapan, maka untuk menguraikannya dalam ini kiranya perlu dikemukakan ilustrasi kasus yang menggambarkan kemungkinan terjadinya kompleksitas persoalan hukum terkait suatu tindakan hukum yang dilakukan seseorang. Kasus tersebut adalah sebagai berikut :
Sekitar 6 (enam) bulan yang lalu yakni pada April 2010, Ali pernah memberikan modal usaha kepada temannya bernama Budi. Awalnya, Budi datang kepada Ali dengan rangkaian informasi usaha bisnis yang meyakinkan, sehingga akhirnya Ali tergerak untuk memberikan modal sebesar Rp: 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membuka usaha Budi tersebut. Dalam perbincangan, antara lain Budi menyatakan bahwa setelah satu bulan kemudian, dia akan memberikan keuntungan dari usahanya itu kepada Ali sebesar 40% dari modal yang diberikan, dan jika tidak ada untung modal Ali akan tetap di kembalikan oleh Budi setelah satu bulan kemudian. Untuk lebih membangun komitmen usaha dan mengikat perjanjian, butir-butir kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-. Tapi kenyataannya, hingga saat sekarang ini (yakni bulan September 2010), usaha Budi tidak ada keuntungan dan modal Ali belum juga dikembalikan.Bahkan Budi selalu "menghilang" saat hendak dikonfirmasi oleh Ali terkait modal dan usaha bisnisnya tersebut. Melihat realitas dan gelagat yang demikian, Ali melaporkan Budi ke aparat kepolisian dengan tuduhan telah melakukan Penipuan. Bahkan dalam laporan tersebut Ali melapisi tuduhannya kepada Budi dengan dakwaan sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan.

Dalam kasus di atas, terlihat Ali sama sekali tidak mempedulikan bahwa awal mula hubungan dan tindakan hukum yang terjadi antara dirinya dengan Budi sesungguhnya adalah hubungan hukum keperdataan yakni perjanjian yang tidak dapat dipenuhi dengan baik oleh Budi. Namun, apakah secara yuridis sikap Ali yang langsung Budi sebagai pelaku kejahatan Penipuan dan Penggelapan tersebut, memang bisa dan tepat untuk dilakukan? Tidakkah hakekat kasus di atas adalah masalah wan prestiasi dalam suatu perjanjian? Apa sesungguhnya batas-batas hal yang membedakan antara perbuatan wan prestasi dengan perbuatan penipuan dan penggelapan yang sudah merupakan suatu kejahatan / tindak pidana? Berikut paparan singkat tentang hal-hal tersebut.

Wan Prestasi
Dalam perspektif hukum perdata, masalah wan prestasi bisa diidentifikasi kemunculan atau terjadinya melalui beberapa parameter sebagai berikut :
1.       Dilihat dari Segi Sumber Terjadinya Wan Prestasi
Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah melakukan wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak atau lebih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 BW / KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa: "Supaya terjadi persetujuan yang sah dan mengikat, perlu dipenuhi empat syarat yaitu : adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirirrya; adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan; adanya suatu pokok persoalan tertentu yang disetujui; suatu sebab yang tidak terlarang."
Secara umum, wan prestasi biasanya terjadi karena debitur (orang yang dibebani kewajiban untuk mengerjakan sesuatu sesuai perjanjian) tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati, yaitu :
a. tidak memenuhi prestasi sama sekali; atau
b. tidaktepat waktu dalam memenuhi prestasi; atau
c. tidak layak dalan pemenuhan prestasi sebagaimana yang dijanjikan.

2.       Dilihat dari Segi Timbulnya Hak Menuntut Ganti Rugi
Penuntutan ganti rugi pada wan prestasi diperlukan terlebih dahulu adanya suatu proses, seperti pernyataan lalai dari kreditor (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini penting karena Pasal 1243 BW / KUHPerdata telah menggariskan bahwa “perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kecuali jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan bahwa debitur langsung dapat dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan. Ketentuan demikian juga diperkuat oleh salah satu Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan "apabila perjanjian secara tegas telah menentukan tentang kapan pemenuhan perjanjian maka menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban (baca: wan prestasi) sebelum hal itu secara tertulis oleh pihak kreditur ".[1]



3.       Dilihat dari Segi Tuntutan Ganti Rugi
Mengenai perhitungan tentang besaranya ganti rugi dalam kasus wan prestasi secara yuridis adalah dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1237B W / KUHPerdata yang menegaskan bahwa : "Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu meniadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilahirkan, menjadi tanggungannya". Selanjutnya ketentuan Pasal 1246 BW / KUHPerdata menyatakan, "biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya".
Berdasarkan pasal 1246 BW / KUHPerdata tersebut, dalam wan prestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tersebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst). Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wan prestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan masalah tuntutan ganti rugi pada kasus perbuatan melawan hukum. Dalam kasus demikian, tuntutan ganti rugi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 1265 BW / KUHPerdata, yakni tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya dan tidak perlu perincian. Jadi tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand)herstel in de vorige toestand). Namun demikian, meski tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi dalam kasus akibat perbuatan melawan hukum ini, seperti terlihat pada Putusan tertanggal 7 Oktobet 1976 yang menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak.”[2] Demikian pula Putusan Mahkamah Agung tertanggal 13 April 1978, yang menegaskan bahwa "soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran".[3]

Deskripsi Ringkas tentang Penipuan dan Penggelapan
Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.
Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut : (1) Unsur
perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki / mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya; (2) Unsur benda / barang; (3) Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain; (4) Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang; (5) Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.
Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas : (l) Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya / patut diduga olehnya” dan sebagainya; dan (2) Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit / tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.[4]
Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun" .
Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.
Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup maknawillen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :[5]
a.         bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
b.         “menghendaki” atau setidaknya “'mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
c.          “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin menyertakan modal dalam usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisnis tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil - materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus wan prestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.
Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“
Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menguasai secara melawan hukum; (c) Unsur suatu benda; ( d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan (e) unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.
Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, Majelis Hakim Pengadilan pun harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan, apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :[6]
a.     “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
b.     “mengetahui / menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda
c.     “mengetahui / menyadari” bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik   orang lain
d.     “mengetahui” bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami juga sebagai berikut :
1.  Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara  melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.[7]
2.    Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.
3.   Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya     merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

Berdasarkan paparan singkat mengenai apakah hakekat perbuatan wan prestiasi, penipuan, dan pengelapan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa meskipun batas antara ketiganya dalam realitas kasus seringkali memang tipis, namun tetap dapat dibedakan berdasar doktrin-doktrin hukum terkait. Sehingga suatu kasus wan prestasi sebagaimana telah diilustasikan pada pendahuluan, yang hakekatnya merupakan masalah murni keperdataan (kontraktual indivual), semestinya tetap harus dipandang dan diletakkan secara proporsional dan tidak ditarik secara sederhana apalagi dengan “pemaksaan rekayasa” sebagai kasus kejahatan penipuan ataupun penggelapan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan dengan maksud atau tujuan-tujuan tertentu. Disini etika berperkara atau mendampingi perkara seorang klien yang berbasis filosofi pengungkapan dan pembelaan yang benar (bukan sekedar yang bayar), menjadi hal yang signifikan untuk direnungkan dan lebih penting lagi ialah dipraktekkan.
Wallahu a'lamu bis showwaab.

Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP

Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan
I. Penyeleasian Perkara di Kepolisian Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
Dimulainya Penyidikan Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP) Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang dilampiri :
- Laporan polisi
- Resume BAP saksi
- Resume BAP Tersangka
- Berita acara penangkapan
- Berita acara penahanan
- Berita acara penggeledahan
- Berita acara penyitaan.
Download Modul Lengkap



wanprestasi dan penipuan
Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan?
ANONIM


http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png



Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.



Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.



Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.



Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.


Kurikulum 2013 Kisruh, Serikat Guru Desak DPR Turun ke Sekolah




Kurikulum 2013 Kisruh, Serikat Guru Desak DPR Turun ke Sekolah

Liputan6.com, Jakarta : Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Komisi X DPR RI untuk turun ke sekolahan terkait penerapan kurikulum pendidikan 2013. Pasalnya kurikulum ini banyak meresahkan pendidik atau guru.

"Komisi X DPR RI harus segera turun ke daerah-daerah terkaitan persiapan implementasi kurikulum 2013 dan proses pelatihan guru. Sasaran di berbagai daerah dan kemudian memanggil Mendikbud. Jangan mempertaruhkan masa depan dan proses belajar anak-anak Indonesia," ujar Ketua FSGI Retno Listyarti di LBH Jakarta, Kamis (11/7/2013).

"Kami minta Komisi X turun untuk kisruh ini. Sebenarnya ini kisruh sekali di sekolah-sekolah," sambungnya.

FSGI juga meminta Kemendikbud menyiapkan sejumlah kiat untuk mengatasi berbagai persoalan di lapangan dan hasil pelatihan guru yang diprediksi kemungkinan kecil akan berhasil.

"Jika penerapan kurikulum 2013 di SMA hanya terbatas pada tiga mata pelajaran dan tidak jadi menerapkan peminatan, maka kurikulum 2013 di jenjang SMA dibatalkan penerapanya, dan menerapkan kembali kurikulum 2006," kata Retno.

Selain itu, lanjut Retno, pihaknya juga meminta pemerintah agar pelatihan guru SD harus lebih mencermati prosesnya maupun praktiknya nanti. Karena menerapkan tematik integratif dalam implementasinya sangat sulit. (Sul/Mut)




Taufiq Kiemas dan Sejarah Gagasan Empat Pilar

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Taufiq Kiemas telah tiada. Namun meninggalkan 4 pilar kebangsaan yang digagasnya, meski kini masih kontroversial.



Sejak terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MPR Oktober 2009, Taufiq langsung tancap gas mengadakan rapat dengan ketua-ketua Fraksi MPR menyusun program Sosialisasi UUD 1945, termasuk Pancasila. 



"Disinilah muncul gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara dari Ketua MPR, yang isinya menguraikan pentingnya menjaga NKRI dengan mengamalkan Pancasila agar kita tidak terperosok mengikuti jejak Uni Sovyet dan Yugoslavia, yang pecah menjadi berpuluh-puluh negara," kata Ketua Fraksi Gerindra MPR, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Senin,( 10/6/2013).



Empat pilar kebangsaan adalan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Belakangan gagasan empat pilar digugat karena dianggap tak pantas mensejajarkan Pancasila sebagai dasar negara dengan 3 pilar lainnya.



Awalnya muncul perdebatan keras saat gagasan 4 pilar lahir.Terutama mengenai lahirnya Pancasila, karena awalnya tidak semua setuju Pancasila disebut lahir pada 1 Juni 1945. Ada yang berpendapat bahwa Pancasila lahir 18 Augustus 1945, saat disahkan oleh PPKI menjadi dasar negara.



"Tapi secara perlahan Almarhum berhasil meyakinkan kami semua bahwa tidak salah kalau tanggal 1 Juni 1945 disebut Hari lahirnya Pancasila, sebab pada tanggal 1 Juni itulah, di sidang BPUPKI Bung Karno pertama kali berpidato menyampaikan gagasannya tentang 5 dasar atau pokok pegangan kita bernegara," terangnya.



Pidato Bung Karno juga disambut tepuk tangan gegap gempita oleh seluruh Anggota BPUPKI. Lima pokok pikiran tersebut sama dengan rumusan Pancasila sekarang pada tanggal 1 Juni 1945 ini juga Bung Karno menyebut nama gagasannya itu Pancasila. 



"Sedang pada 18 Augustus 1945, kita sebutlah itu Hari Konstitusi, sebab harilah itulah PPKI mensahkan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar dan ideologi Negara," terangnya.



Dengan gaya diplomasi Taufiq yang lembut ini, tidak pernah lagi ada perdebatan di MPR mengenai lahirnya Pancasila, dan setiap tahun MPR selalu konsisten mengadakan acara memperingati Hari Lahirnya Pancasila setiap tgl 1 Juni dan Hari Konstitusi setiap 18 Augustus. 



"Biasanya MPR selalu memperingati 1 Juni di Gedung MPR dengan pidato Presiden. Baru pada 1 Juni 2013 yang lalu MPR memperingati nya pertama kali di luar kota," kenangnya.



Dan itu sekaligus peringatan hari lahirnya Pancasila. Karena setelah kelelahan dari Ende, NTT, Taufiq dirawat di Singapura, hingga tutup usia. 



"Di Ende dimana Bung Karno pernah diasingkan selama hampir 5 tahun. Di Ende ini pula minggu lalu saya berbincang banyak dengan almarhum, dan menyaksikan sendiri bagaimana bahagianya Pak TK datang ke Ende, bicara tentang Bung Karno, pendiri negara kita, proklamator, idola dan mertua yang paling dikaguminya. Selamat Jalan Pak Taufiq," tutupnya.



Dibawah ini adalah Contoh M.O.U (Nota Kesepahaman) yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan.. Bila ada masukan dari kawan-kawan, Saya akan sangat berterima kasih.. Semoga Contoh ini bermanfaat..
M.O.U ( CONTOH M.ROZI,MH)
antara
MADRASAH ALIAH ALIKHWAN (KLITEH )
( PROGRAM STUDI MULTIMEDIA )
dengan
………………………………..
Nomor : 10/DK/VII/2013
Pada hari ……, tanggal ……. bulan ………. tahun dua ribu tiga belas bertepat di ………., kami yang bertandatangan dibawah ini :

1. Nama : Dra. Hj. Djanah
Jabatan : Kepala Madrasah Aliah Alikhwan Kliteh
Alamat : Jl. Kliteh Demak
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Drs. Faisol………………………………………
Jabatan :  Kepala Sekolah Madrasah Aliah Alfatah ……………………………………
Alamat : …Desa Kangkung………………………………….
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya menambah pengalaman dibidang olah raga PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
TUJUAN
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan olah raga  sesuai dengan perkembangan dibidang keolah ragaan yang saat ini sudah maju sangat pesat untuk menuju prestasi setara dengan perkembangan olah raga yang lain.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Kerja sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan olah raga dan kesehatan :
1. Pelaksanaan dan pengembangan pretasi olah raga ditingkat nasional
2. Pertukaran guru ajar untuk kepentingan kedua belah pihak.
3. Pelaksanaan separing siswa untuk peningkatan dibidang olah raga
4. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab :
1. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan DU/DI
2. Menyiapkan siswa
3. Menyiapkan tenaga pendidik untuk koordinasi praktek
4. Menyiapkan sarana dan prasarana olah raga
5. Memberikan kesempatan pelatihan bagi pihak kedua.
6. Menyediakan fasilatas untuk latihan.
Pasal 4
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Melayani bimbingan olah raga
2. Membantu penyerapan dan penyaluran prestasi
3. Menyediakan tenaga yang berpengalaman sebagai guru tamu.
4. Memberikan kesempatan pelatihan praktek siswa.
5. Mengadakan pertemuan rutin membahas kemajuan prestasi
Pasal 5
TIEM PELAKSANA
1. Kepala MA Alikhwan
2. Waka Humas MA Alikhwan
3. Ketua Program Ahli MA Alikhwan
4. Guru Produktif MA Alikhwan
5. Anggota Pokja MA AlikhwanPasal 6
WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3(tiga) tahun.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 8
LAIN-LAIN
1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA  &  PIHAK KEDUA
Drs.Hj. Ibu Janah…………………………………
NIP ……………………………….
Saksi-saksi :
1. M. Rozi, MH
NIP. 20800027
2. Dra. Fuah Anjani 









1 komentar: